KOMISI XI DPR DESAK BI PERKETAT PENGAWASAN PRODUK PERBANKAN
11-02-2009 /
KOMISI XI
Komisi XI DPR mendesak Bank Indonesia memperketat pengawasan terhadap Produk Perbankan yang bermasalah agar tidak terulang kembali kasus Bank Century.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi XI DPR mengadakan RDP dengan Bapepam-LK, Lembaga Penjamin Simpanan yang dipimpin oleh Olly Dondokombe, Selasa, (10/2).
“Ini terlihat BI lemah dalam menjalankan otoritasnya, padahal produk tersebut bermasalah sudah diketahui tahun 2002 lalu tetapi kenapa mereka masih menjual produknya sampai 2008,â€Tanya Rama Pratama dari PKS.
Menurut Rama, terkesan BI dan Bapepam saling lempar tanggung jawab terhadap kasus Bank Century ini. “Pada akhirnya jangan sampai ini terulang kembali di dunia perbankan kita,â€terangnya.
Ia mengatakan, tidak terlihat tindakan tegas institusional act untuk menangani kasus ini, karena itu BI harus menyusun regulasi sehingga dapat melindungi para nasabah. “Buat peraturan kepemilikan yang ketat terhadap status pemilikan bank dan sekuritas,â€paparnya.
Sementara Drajad Wibowo (F-PAN) mengatakan, ditemukannya 62 rekening yang berada di Century harus diamankan negara dalam bentuk escrow account, agar ada kejelasan bagi nasabah bahwa dana mereka bisa dikembalikan, kendatipun tidak seluruhnya 100 persen.
Bahkan temuan 62 rekening aset Bank Century seharusnya bisa dijaga langsung oleh BI dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Bilamana diserahkan ke tangan polisi, diyakini akan sulit dana nasabah bisa kembali.
Sementara Deputi Bank Indonesia Siti Fadjrijah mengakui, berdasarkan hasil penelusuran terhadap aset Bank Century ditemukan sebanyak 62 rekening dan satu rekening di antaranya diduga untuk menghimpun penggelapan dana nasabah oleh tersangka Robert Tantular.
"Hasil penelusuran BI, 62 rekening tersebut telah diblokir dan sudah berada di tangan Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya. (si)